HARIAN BOGOR RAYA - Mulai tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Shop tidak beroperasi lagi hal ini juga didasari peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 yang telah direvisi melarang platform sociak commerce memfasilitasi perdagangan.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip Harian Bogor Raya dari Antara.
Menurut aturan yang telah direvisi platform social commerce hanya dapat mempromosikan barang dan jasa, namun tidak membuka fasilitas transaksi.
Baca Juga: Viral di Medsos Diduga Sepasang Copet Tertangkap di PRJ Kemayoran Jakarta Pusat
Menurut keterangan platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa namun untuk melakukan transaksi tidak diperbolehkan.
TikTok menanggapi dan mengatakan menghormati dan akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," ujar TikTok.
Baca Juga: Resmi di Indonesia TikTok Shop Dilarang Transaksi dan Jualan
Dengan tidak lagi beroperasinya TikTok Shop para pengguna TikTok tidak lagi dapat melakukan transaksi jual beli lewat aplikasi.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan TikTok belum mengajukan izin lokapasar untuk TikTok Shop.
Ia menggarisbawahi platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce, tegasnya.***