Akhirnya KPK Tahan Sekjen Kementan

- 12 Oktober 2023, 06:44 WIB
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan untuk menggugat KPK, usai tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan untuk menggugat KPK, usai tak terima ditetapkan sebagai tersangka. /Aprilio Akbar/ANTARA

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, penetapan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, di mulai sejak Rabu, 11 Oktober 2023.

Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan kementan.

Untuk mempermudah jalannya proses penyidikan maka Kasdi subagyono ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Baca Juga: KPK Cegah Sembilan Orang yang Berkaitan dengan Kasus Korupsi di Kementan Bepergian ke Luar Negeri

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pertama pada tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari, mulai pertama terhitung 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK.

Johanis mengatakan Kasdi yang merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi. Para kedua tersngka itu adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Sedangkan tersangka SYL dan MH, mengkonfirmasi tidak bisa hadir, dengan dalih masing-masing, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.

Baca Juga: Febri Bantah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemusnahan Dokumen Kasus Korupsi di Kementan

Namun KPK belum menahan SYL dan MH karena keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x