KPU: Capres Cawapres Dibawah Usia Batas Ketentuan Harus Izin pada Presiden

- 17 Oktober 2023, 08:41 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU /Brave/Antara/tangkap layar

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa bagi capres atau pun cawapres di bawah batas usia 40 tahun, yang memang sudah memenuhi ketentuan persyaratan lainnya harus terlebih dahulu melapor kepada presiden Joko Widodo sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya berikutnya sebagai peserta pemilihan presiden (pilpres).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh anggota KPU Idham Holik saat melaksanakan konferensi pers di Media Centre KPU RI, Jakarta pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

"Dalam hal terdapat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Baca Juga: Parpol Pengusung Capres Cawapres Harus Peroleh Minimum 20 Persen Kursi di DPR

Dimana dalam Pasal dalam UU Pemilu tersebut berbunyi, bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Dan nantinya, calon presiden dan calon wakil presiden harus melampirkan surat izin dari presiden sebagai dokumen persyaratan mendaftar ke komisi pemilihan umum (KPU).

Sah, MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres

Sebelumnya di hari yang sama, Senin 16 Oktober 2023 mahkamah konstitusi telah memutus permohonan uji materi atau judical review terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Surakarta.

Baca Juga: MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

Adapun hasil dari putusan uji materi pemohon, mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dari pemohon.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x