Parpol Pengusung Capres Cawapres Harus Peroleh Minimum 20 Persen Kursi di DPR

- 17 Oktober 2023, 08:19 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU /Brave/Antara/tangkap layar

HARIAN BOGOR RAYA - Partai Politik yang bergabung dan akan mengusung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang harus memperoleh minimum 20 persen kursi di DPR.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari pada konferensi pers, di ruang media center KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

"Parpol atau gabungan Parpol mana yang dapat mencalonkan pasangan presiden, yaitu Parpol peserta pemilu 2019 yang memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019," ujar Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

"Dan partai tersebut juga menjadi bagian dari partai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Ditempat yang sama, Idham Kholik selaku Komisioner KPU menambahkan, bahwa aturan-aturan teknis KPU itu telah tertuang dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, persyaratannya merujuk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini pasal 169 dan pasal 227 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Yang selanjutnya berkenan dengan persyaratan partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana tadi sudah dijelaskan ketua kami, itu harus memperoleh; pertama perolehan kursi dalam pemilu legislatif, pemilu anggota DPR pada tahun 2019 yang lalu itu minimal atau paling sedikit 20 persen atau sebanyak 115 kursi," ujarnya.

Baca Juga: Resmi, MK Tolak Permohonan PSI Terkait Batas Usia Capres-cawapres

Jika dokumen kelengkapan belum memenuhi persyaratan maka komisi pemilihan umum (KPU) akan mengembalikan dokumen yang dinilai tidak lengkap tersebut. Dan KPU baru akan menerima dokumen Parpol yang mengusung Capres-Cawapres apabila sudah memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x