Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

- 24 Oktober 2023, 07:19 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” ujar Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan yang dilayangkan oleh TPDI mengacu pada Dasar hukum yang mencakup UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Baca Juga: MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

Sebelumnya, MK telah memutuskan batas usia capres cawapres yang akan berkontestasi pada pemilihan presiden. Dalam keputusan tersebut MK tetap mengacu pada undang-undang sebelumnya, dimana batas minimum capres dari cawapres yaitu 40 tahun.

Namun demikian bagi siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024, meskipun belum berusia 40 tahun. Keputusan ini didasarkan pada permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah