Dana Abadi Pesantren, Benarkah Program Unggulan Pasangan Prabowo-Gobran Inisiasi PKB?

- 27 Oktober 2023, 13:04 WIB
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Dadang Supriatna menegaskan Dana Abadi Pesantren bukanlah hal yang baru melainkan perjuangan keras PKB dan sudah berjalan selama 2 tahun./ dok.PKB
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Dadang Supriatna menegaskan Dana Abadi Pesantren bukanlah hal yang baru melainkan perjuangan keras PKB dan sudah berjalan selama 2 tahun./ dok.PKB /

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Dadang Supriatna untuk menanggapi program dana abadi pesantren yang disampaikan oleh Gibran rakabuming Raka pada pidato perdananya ketika akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari Rabu 25 Oktober 2023.

"Kalau mengutip Ketua Fraksi PKB DPR RI Kang Haji Cucun, tahun ini APBN sudah mengalokasikan Rp 250 miliar untuk pesantren. Bahkan tahun 2024 Dana Abadi Pesantren ini di APBN akan meningkat menjadi Rp 2 triliun, diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp 15 Triliun,” ujar Dadang Supriatna.

Baca Juga: BEM SI Gelar Unjuk Rasa Bentuk Respons atas Putusan MK

Oleh karena itu, ia sekali lagi menegaskan, Dana Abadi Pesantren sama sekali bukan hal yang baru karena program ini telah berjalan, dan merupakan produk legislasi hasil inisiasi PKB. Namun sayangnua, program itu kini "ditawarkan" pihak lain karena dinilai berhasil.

Bagi Jajang program dana abadi pesantren merupakan produk legislasi hasil inisiasi PKB, yang saat ini program tersebut sudah berjalan. Namun sayangnya program itu kini ditawarkan oleh pihak lain dengan anggapan bahwa program tersebut bisa dikatakan berhasil.

“Padahal dulu waktu Fraksi PKB memperjuangkan UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren banyak pihak yang mempertanyakan bahkan mencibir terkait kengototan PKB memperjuangkan lahirnya UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren,” ujar Dadang lagi.

Baca Juga: Partai Gerindra Sudah Komunikasi dengan Gibran Usai MK Sampaikan Putusan Uji Materi

PKB: Bukan Hal Mudah Untuk Menggolkan Dana Abadi Pesantren

Cucun Ahmad samsurizal selaku Ketua Fraksi PKB DPR RI menyampaikan bahwa untuk menggolkan undang-undang pesantren dan undang-undang dana abadi pesantren di DPR RI bukanlah hal yang mudah.

Karena saat itu banyak pihak parlemen yang mempertanyakan urgensi dua hal yang digagas oleh PKB. Namun mereka tetap maju memperjuangkan produk legislasi yang berpihak kepada para santri dan kalangan pesantren.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah