IAW Minta Kejagung Lindungi Saksi Pelaku, Agar Seluruh Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo Bisa Terungkap

- 6 November 2023, 14:07 WIB
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus/IAW Minta Kejagung Lindungi Saksi Pelaku, Agar Seluruh Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo Bisa Terungkap
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus/IAW Minta Kejagung Lindungi Saksi Pelaku, Agar Seluruh Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo Bisa Terungkap /Foto: HO/ IAW/

HARIAN BOGOR RAYA - Korporasi besar seperti FiberHome, ZTE, Aplika Nusa Lintas Artha, Excelsia Mitra Mandiri, dan Moratelindo belum sepenuhnya menjadi subjek investigasi hukum apalagi diseret ke meja hijau oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) BTS 4G Kominfo yang merugikan uang negara sampai 8,03 Triliun, dipaparkan Indonesia Audit Watch (IAW)

Proses persidangan terhadap 6 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mencapai tahap akhir karena jaksa penuntut umum (JPU) telah mengumumkan tuntutan terhadap Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), dan Mukti Ali (Direktur Akun Terintegrasi PT Huawei Investment).

IAW juga mengungkapkan pekan sebelumnya tentang kasus BTS 4G, JPU juga sudah mengumumkan tuntutan terhadap Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo), dan Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI). JPU menuntut Johnny, Anang, dan Yohan masing-masing dengan hukuman 15 tahun, 18 tahun, dan 6 tahun.

Baca Juga: Jaksa Dinilai Setengah Hati Perlakukan Justice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus BTS 4G

Tuntutan terhadap Galumbang, Irwan, dan Mukti Ali masing-masing adalah 15 tahun, 6 tahun, dan 6 tahun. Menariknya menurut IAW, tuntutan terhadap Galumbang sama dengan Johnny dan tidak berbeda jauh dengan Anang. Ini menunjukkan bahwa JPU menganggap Galumbang sebagai pihak swasta setara menjadi pelaku utama dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Itu patut menjadi catatan baru dalam persidangan TPK.

Terpisah, Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) masih tetap terus menyuarakan agar Kejagung sesegera mengungkap peran perusahaan-perusahaan pada paket 1, 2, 3, 4 dan 5 proyek pembangunan BTS tersebut. Disebutnya bahwa rasa tidak adil karena belum seluruh pihak diseret ke depan sidang akan bisa menimbulkan persoalan ikutan pasca sidang-sidang yang telah berjalan. Itu disebutnya akan membuat posisi Kejagung memburuk didalam persepsi publik.

Dalam konferensi terbaru, perhatian terfokus pada pertimbangan JPU dalam menuntut Irwan terkait dengan kontribusinya dalam mengungkap kasus ini dan memberikan informasi penting. Irwan mengakui peran serta dalam mengungkap aliran uang kepada berbagai pihak, termasuk Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan Nistra Yohan. JPU berharap bahwa permohonan Irwan sebagai justice collaborator dapat diterima.

Baca Juga: Menkominfo Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Resmi Ditahan

Iskandar Sitorus menekankan pentingnya peran aktif JPU paska persidangan sebagai dasar berkelanjutan bagi penyidik Kejagung untuk mengambil langkah selanjutnya. Dia sebut bahwa sangat mengecewakan publik terkait tuntutan yang disematkan oleh JPU kepada Irwan. Irwan sebagai justice collaborator idealnya dirawat JPU dengan baik. Karena JPU sudah terbukti sangat diuntungkan sehingga mampu menjerat tersangka lain setelah Irwan bernyanyi membongkar peran tersangka-tersangka baru tersebut. JPU terlihat seperti tidak serius menerima posisi Irwan. Maka sudah pantas jika inisiatif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir menjaga Irwan. Komisi Yudisial (KY) juga harus terdepan untuk mengawasi persidangan guna menghindarkan hal-hal buruk yang berupaya mempengaruhi persidangan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x