Jaksa Dinilai Setengah Hati Perlakukan Justice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus BTS 4G

- 5 November 2023, 18:20 WIB
Tower BTS Bakti Kominfo/Jaksa Dinilai Setengah Hati Perlakukan Justice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus BTS 4G
Tower BTS Bakti Kominfo/Jaksa Dinilai Setengah Hati Perlakukan Justice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus BTS 4G /Marcel Manek/OkeNTT

HARIAN BOGOR RAYA - Perihal Irwan Hermawan mau menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan korupsi proyek BTS 4G Kominfo lalu menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap korupsi kisaran delapan triliun uang negara, hal tersebut disinggung Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Menurutnya  Irwan Hermawan mau menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan korupsi proyek BTS 4G adalah hal yang luar biasa. Walau bukan sejak awal kasus tersebut dia menjadi saksi pelaku namun daripada tidak sama sekali maka terlambat itu paling tidak seminimal-minimalnya dari pengakuan-pengakuan Irwan Hermawan berkontribusi menjadi peniup peluit sehingga dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung tetapi sampai sekarang telah bertambah sepuluh orang tersangka lain saat fakta persidangan diungkap Majelis Hakim. Itu adalah lompatan yang luar biasa. Patut untuk disyukuri.

"Apa yang dilakukan oleh tersangka Irwan Hermawan adalah sesuatu hal yang baik demi membantu upaya penegakan hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus memudahkan Majelis Hakim untuk membedah persoalannya secara lugas. Bisa bertambah sepuluh orang tersangka lain diluar yang ditersangkakan oleh aparat Pidana Khusus Kejagung menurut kami adalah hal yang luar biasa. Hal itu tentu ideal untuk diapresiasi oleh peradilan. Kejaksaan Agung juga menjadi semakin mudah untuk menjerat bukan hanya 6 orang semata namun sekarang sudah bisa menjerat sampai kepada korporasi yang menjadi penanggung-jawab pekerjaan pembangunan proyek BTS 4G tersebut,"urai Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) di Jakarta Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga: Menkominfo Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Resmi Ditahan

Agak mengganggu pemikiran publik adalah ketika posisi Irwan sebagai justice collaborator belum pernah secara efektif ditatakelola oleh JPU didalam persidangan untuk lebih mendalami kasus-kasus yang sedang disidangkan.

"Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator yang juga sudah diaminkan oleh Majelis Hakim dikelola sedemikian rupa oleh Kejagung sehingga efektivitas posisi baru dia sebagai saksi pelaku bisa menyentuh hal-hal yang sempat terlewatkan pada penyidikan dan persidangan sebelum penuntutan,"sebut Iskandar.

Menurut SEMA 4/2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Sema itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

Baca Juga: Jabat Sebagai PLT Menkominfo, Mahfud MD Pastikan Pembangunan BTS Berlanjut

"Jika merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung RI maka Irwan diganjar saja oleh JPU dengan ganjaran ysng menarik agar dia semajin ulet untuk membongkar kasus korupsi BTS 4G. Kan masih teramat banyak yang seharusnya ikut bertanggjung-jaeab atas 8 Triliun uang negara tersebut. Bukan malah JPU menuntutnya dengan 6 tahun," ujar pria itu.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah