Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Ciawi Diringkus Pihak Kepolisian Polsek Ciawi

- 12 Mei 2024, 22:00 WIB
Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor /

HARIAN BOGOR RAYA - Pria pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor diringkus pihak kepolisian Polsek Ciawi, Minggu 12 Mei 2024. Pria berinisial DS (27) ini melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di GG masjid alfalah Kp. Ciawi Girang.

Menurut keterangan dari Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor ini berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari Aiptu Yudi Ariyanto, seorang anggota Polri yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut.

Pelaku berusaha mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik korban namun ketahuan oleh pemiliknya.

Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Box Tabrak 2 Minibus

Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu kesempatan saat pemilik kendaraan lengah sebelum mencoba melakukan aksinya. Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena pemilik motor memergoki pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ciawi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kompol Agus Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah investigasi dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran serta pelaku dalam kasus ini.

Baca Juga: Rehab Rutilahu di Sukamakmur, Merupakan Sasaran Program TMMD ke 120 Wilayah Kodim 0621 Kab.Bogor

Operasi Ops Jaran Lodaya merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ciawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami terapkan Pasal 363 KHUPIdana untuk menjerat Hukum Pidana serat Pemyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan Lanjut akan terus dilakukan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah