Selain itu, ditemukannya jelaga di batang tenggorokan menunjukkan bahwa CHR masih hidup saat terpapar api. Dan dikarenakan hanya ada DNA Korban di TKP, dan tidak adanya bukti unsur pidana atas tewasnya CHR, maka penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyimpulkan, tidak ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus meninggalnya CHR.
Saat di singgung kembali penyebab tewasnya CHR apakah karena bunuh diri atau tidak, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata enggan berkata secara lugas.
Hal itu dikarenakan penyidik mesti mengedepankan empati terhadap keluarga korban. Tugas penyidik hanya mengutarakan fakta penyidikan.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," ucap Leonardus.
Berdasarkan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan bekerja sama dengan antarprofesi, atau yang populer disebut interkolaborasi, maka dapat disimpulkan bahwa oaday kasus meninggalnya chr, tidak terdapat unsur pidana.
Leonardus memastikan bahwa penyidik akan menutup kasus ini. Penyelidikan kasus ini memakan waktu sekitar dua bulan hingga akhirnya polisi bisa mengungkapnya.***