Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta

- 24 November 2023, 07:52 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Kota Cirebon
Ilustrasi layanan SIM Keliling Kota Cirebon /Instagram @simrestabesbdg1/

HARIAN BOGOR RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Jumat 24 November 2023.

Pelayanan untuk perpanjangan surat izin mengemudi dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Melalui unggahannya di Instagram, Ditlantas Polda Metro mengumumkan bahwa SIM Keliling tersedia di LTC Glodok dan mall Citraland (Jakarta Barat), kemudian Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Baca Juga: Prakiraan BMKG Terkait Cuaca Hari ini yang Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat

Adapun pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Jadi, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Dokumen yang perlu disiapkan agar dapat mengakses Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat SIM Golongan A, B, C, D, Jenis-jenis SIM dan Syaratny

Unit Satpas tersebut beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x