HARIAN BOGOR RAYA - Lima lokasi ini masih menunggu layanan SIM keliling hingga pukul 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dikutip dari laman resmi Twitter @tmcpoldametrojaya, Rabu 29 November 2023 Polda Metro Jaya menyediakan layanan gerai SIM keliling pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14 .00 WIB.
Berikut lokasinya :
Mal Grand Cakung, Jakarta Timur;
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
LTC Glodok, Jakarta Barat;
Mal Citraland, Jakarta Barat.
Pemohon harus membawa KTP dan SIM asli berikut salinannya sebagai syarat mengurus perpanjangan di Gerai SIM Keliling.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta
Biaya perpanjangan masih mengikuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Begitu juga untuk SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan melalui layanan ini tapi harus diperpanjang melalui Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ).***