Rafael Alun Dituntut oleh JPU KPK Hukuman 14 Tahun Kurungan Penjara

- 11 Desember 2023, 22:25 WIB
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023.
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023. / Foto: ANTARA/Galih Pradipta/aww./

HARIAN BOGOR RAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) menuntut hukuman 14 tahun kurungan penjara terhadap Rafael alun Trisambodo terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mantan pejabat dirjen pajak kemenkeu ini telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999.

Baca Juga: Hasto: Tiga Instruksi Megawati untuk Kader PDI Perjuangan

Dimana dalam Pasal tersebut yaitu berisikan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," ungkap jaksa.

Selain dituntut hukuman penjara selama 14 tahun lamanya, Rafael alun juga dijatuhi denda sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila Rafael tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang. Namun Rafael dan kuasa hukum masih bisa melakukan pembelaan atas dirinya yang rencananya dijadwalkan pada hari Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga: Prabowo Ingin Wujudkan Hilirisasi di Setiap Sektor

Dalam surat dakwaan, asal usuI perolehan harta terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, dikarenakan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x