Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikutip harian Bogor raya dari Antara, bahwa Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.
Baca Juga: BNPT Himbau para Mahasiswa untuk Waspadai Masuknya Paham Ideologi Teroris
Dan terkait uang sejumlah Rp5,1 miliar, menurut jaksa penuntut umum KPK uang tersebut merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.***