Rafael Alun Dituntut oleh JPU KPK Hukuman 14 Tahun Kurungan Penjara

- 11 Desember 2023, 22:25 WIB
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023.
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023. / Foto: ANTARA/Galih Pradipta/aww./

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dikutip harian Bogor raya dari Antara, bahwa Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.

Baca Juga: BNPT Himbau para Mahasiswa untuk Waspadai Masuknya Paham Ideologi Teroris

Dan terkait uang sejumlah Rp5,1 miliar, menurut jaksa penuntut umum KPK uang tersebut merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah