Wahyu Setiawan Angkat Bicara Soal Harun Masiku Tidak Ditangkap?

- 29 Desember 2023, 05:13 WIB
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan /

Wahyu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Baca Juga: Sindir Cawapres Mahfud MD Soal KPK, Novel Baswedan: Tuduhan Serius dan Tidak Benar

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 dan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia pun  pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Wahyu pun dijatuhi tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.***

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah