Wahyu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: Sindir Cawapres Mahfud MD Soal KPK, Novel Baswedan: Tuduhan Serius dan Tidak Benar
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 dan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia pun pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Wahyu pun dijatuhi tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.***