Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan yang Disertai dengan Mutilasi

- 11 Januari 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat /Pixabay/@soumen82hazra

HARIAN BOGOR RAYA -  Polresta Malang Kota mengungkapkan kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.  Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, pelaku pembunuhan berinisial AR (39) berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.

Danang mengatakan bahwa pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, usai melakukan pembunuhan.

"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat,"ujar Danang saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Labuhan Batu, Terfuga Kasus TindK pidana Korupsi

Kasus pembunuhan disertai mutilasiitu sendiri terjadi pada Oktober 2023. Kemudianpelaku berhasil ditangkap pada 4 Januari 2024 setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti yang kuat.

Bahkan kendaraan roda empat milik korban pun berusaha dihilangkan oleh pelaku, Kendaraan tersebut dipindahkan dari dekat rumah kos tersangka.

"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," katanya.

Baca Juga: Timnas Amin Tanggapi Iklan Kemhan di Salah Satu Media Cetak Nasional, Ini Alasannya

Usai di mutilasi jasad korban dengan dibagi menjadi sembilan bagian, kemudian pelaku memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi. Bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.

"Bagian yang kiranya bisa diidentifikasi, yaitu berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango. Sementara yang lainnya dibuang di aliran Sungai Bango," katanya.

Sebelumnya, piihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AR. Namun, saat itu belum ada cukup saksi dan petunjuk tentang siapa orang terakhir yang bertemu dengan korban.

Baca Juga: Update, Serangan Penjajah Israel Tewaskan Ratusan Orang dalam Sehari

"Terungkapnya adalah ketika ada penambahan saksi-saksi, ada yang menyatakan ataupun ada yang melihat bahwa korban terakhir datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya,"ujarnya.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi akibat pelaku tersulut emosi karena pertengkaran dengan korban. Saat itu, korban menemui pelaku karena merasa ilmu gaib yang dijanjikan tersangka tidak berhasil.

Pada saat itu, korban sempat memukul pelaku dan kemudian dibalas oleh pelaku dengan pukulan. Dan Pelaku pun kemudian mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher.

Baca Juga: Deretan Tips Agar Bisa Cegah Terkena Flu dan Penularannya Saat Musim Hujan

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasiitu sendiri berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.

Kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Tersangka akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah