Puluhan Anggota KPPS di Jombang Mengundurkan Diri Usai Dilantik

- 2 Februari 2024, 11:40 WIB
KPU Jombang/RRI
KPU Jombang/RRI /



HARIAN BOGOR RAYA - Terkait mundurnya puluhan anggota KPPS di Jombang yang baru saja dilantik menurut ketua KPU Jombang, Abdul Wadud  Burhan Abadi disebabkan beberapa faktor diantaranya, meninggal dunia dan alamat tidak diketahui keberadaannya.

“Ada 65 anggota KPPS mengundurkan diri. Kita sudah lakukan penanganan sehingga tidak menganggu pelaksanaan pemilu,” ujarnya dikutip dari RRI, Jum'at 2 Februari 2024.

Mereka dinyatakan resmi mundur meskipun baru dilantik sepekan kemarin karena dengan alasan yang dapat diterima.

Baca Juga: Ketua KPU Sampaikan Format Debat ke 5 Pilpres 2024

"Jumlah total KPPS di Kabupaten Jombang sediri sebanyak 27.006 orang," kata Burhan. Sementara itu, Rita Darmawati, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang turut membenarkan mundurnya puluhan KPPS tersebut.

Menurut Rita dari jumlah keseluruhan 27.006 KPPS di Jombang, yang mundur itu termasuk sedikit. Sebab, jika dihitung tidak sampai 0,05 persen.

"Kami tetap menghormati keputusan setiap orang. Sehingga jika ada KPPS mengundurkan diri sebelum hari H coblosan masih boleh, tapi saat hari H tidak boleh,” kata Rita.

Baca Juga: KPU Umumkan 11 Nama Panelis pada Debat Keempat Pilpres 2024

Ia juga memaparkan mekanisme mengundurkan diri diawali dengan membuat surat pengunduran diri kepada KPPS. Selanjutnya, PPS akan melakukan pleno pemberhentian dan melakukan PAW. 

Selanjutnya jika ada cadangan (anggota), maka cadangan akan naik menjadi KPPS. Sedangkan bila tidak ada maka penunjukan langsung, semua mekanisme itu diplenokan dalam berita acara seperti yang dijelaskan Rita

“Pengunduran diri akan ditangani PPS, kami hanya mengetahui berdasarkan pengajuan buka akun anggota KPPS yang mundur. Tepatnya lewat akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba),” pungkasnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x