Baca Juga: Ganjar Berbincang dengan para Pedagang Pasar Palimo dan Pasar 16 Ilir Palembang

​​​​Saat disinggung terkait langkah Aiman yang melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis 1 Febuari 2024, Ade Safri menyatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan terkait langkah Aiman tersebut.
 
"Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,"Ujar Ade.

Ade Safri pun kembali menegaskan bahwa penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. yangmana penyitaan tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
 
  
Ade pun mengungkapkan bahwa status Aiman sendiri sampai saat ini masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait netralitas anggota Kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk meminta klarifikasi tentang laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono.
 
Menurut keterangan dari Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahwa lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa 30 Januari 2024.
 
 
"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan Saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya,"ujarnya.