Segini Jumlah Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok ASN/TNI/Polri

- 1 Februari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis, 1 Febuari 2024.

Untuk ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji yaitu sebesar 8 persen sedangkan untuk para pensiunan, kenaikan gaji yaitu sebesar 12 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Efektifkan Balas Jassa NKRI terhadap Aceh

Sebelumnya pemerintah telah melakukan evaluasi berkala untuk Kenaikan gaji para ASN/TNI/Polri dan pensiun pokok. Dimana untuk pembayarannya, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024  dengan gaji pokok baru, dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024, diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, untuk pembayaran pensiun pokok para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baruyang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Kabel Listrik yang Melintang di Jalan Raya Parung-Bogor Tersangkut Truk Kontainer

Astera pun mengungkapkan bahwa pihaknya berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x