Polisi Tangkap Oknum Kades, Diduga Terlibat Kasus Pembakaran Posko Caleg DPR RI

- 28 Februari 2024, 07:07 WIB
Ilustrasi Penangkapan/Polisi Tangkap Oknum Kades, Diduga Terlibat Kasus Pembakaran Posko Caleg DPR RI
Ilustrasi Penangkapan/Polisi Tangkap Oknum Kades, Diduga Terlibat Kasus Pembakaran Posko Caleg DPR RI /Foto: Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Kepolisian dari tim gabungan Polda Jawa Barat bersama Polres Cianjur menangkap terduga tiga pelaku pembakaran dua unit mobil di depan posko pemenangan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. diantaranya ada terduga Kepala Desa atau Kades, mereka ditangkap pada Minggu, 25 Februari 2024.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus pembakaran posko caleg tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku, salah satunya Kepala Desa Menteng Sari, Kecamatan Cikalongkulon, berinisial S (46) yang diduga merupakan otak dari kejahatan sekaligus eksekutor dari kejadian pembakaran posko pemenangan anggota DPR RI tersebut.

"Hasil penyelidikan petugas gabungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang telah melakukan pembakaran dua unit mobil di depan posko caleg, dengan peran masing-masing S (46) merupakan kepala desa aktif, AM, dan A merupakan pekerjaan harian lepas," kata Aszhari Kurniawan kepada wartawan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: CEK Nama Caleg Jabar 4 DPR RI Suara Kabupaten Sukabumi, Berlomba Raih Kursi di Senayan pada Pemilu 2024

Aszhari Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, mereka melakukan pembakaran posko pemenangan anggota DPR RI tersebut dengan cara menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) terhadap kedua unit mobil.

"Ketiga para pelaku melakukan pembakaran dengan target untuk menghancurkan salinan Formulir C1 hingga mobil. Sementara ini mereka melakukan aksi itu motif sakit hati," ungkapnya.

Menurutnya, motif pada kejadian ini, salah satu pelaku berinisial S ini diduga dulunya merupakan anggota tim pemenangan korban pada 2019. Lalu di tahun 2024 ini pelaku tidak digunakan lagi.

Baca Juga: Langkah KLHK Awasi Masyarakat yang Lakukan Pembakaran Terbuka

"Pengakuan para pelaku merasa sakit hati karena sudah tidak digunakan lagi, karena masih ada hitung-hitungan yang belum diselesaikan atau belum dibayar dengan korban," katanya.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x