Langkah KLHK Awasi Masyarakat yang Lakukan Pembakaran Terbuka

- 8 September 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi pembakaran sampah.
Ilustrasi pembakaran sampah. /Pixabay/ArtTower/

HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan hanya mengawasi perusahaan, KLHK pun mengawasi masyarakat yang melakukan pembakaran terbuka dan memasang plang imbauan agar tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Langkah penghentian pembakaran terbuka dilaksanakan di sembilan titik wilayah Jakarta, empat titik di Kabupaten Bogor, lima titik di Kota Bogor, 15 titik di Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan empat titik di Kota Tangerang Selatan.

"Kami melakukan upaya pencegahan pembakaran terbuka bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Pembakaran Pesantren Al-Zaytun Adalah Hoaks!

"Ada yang kami hentikan dan kami peringatkan mereka untuk tidak lagi membakar secara terbuka," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melalukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara adalah pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila kegiatan pencemaran udara itu mengakibatkan orang luka atau menimbulkan bahaya kesehatan, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: Peneliti Beberkan Pembakaran Lemak dan Udara Pagi Hari Bagi Pria Obesitas

Ia pun menyebutkan ada 32 industri yang kini sedang diawasi kegiatannya karena mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah