Massa PT Bukit Belawan Demo Bawas MA dan Komisi Yudisial Pertanyakan Vonis Bebas Oknum Direktur SRM

- 28 Februari 2024, 21:25 WIB
Massa PT Bukit Belawan Demo Bawas MA dan Komisi Yudisial Pertanyakan Vonis Bebas Oknum Direktur SRM
Massa PT Bukit Belawan Demo Bawas MA dan Komisi Yudisial Pertanyakan Vonis Bebas Oknum Direktur SRM /Didin HBR PRMN /

HARIAN BOGOR RAYA - Aksi massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mempertanyakan putusan Hakim Ketua PN Ketapang Kalimantan Barat yang memberikan vonis bebas Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Palmar Lubis yang didakwa dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial, Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Usai orasi massa juga melanjutkan aksi depan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Kenapa dibebaskan oleh Hakim PN Ketapang, padahal dugaannya merugikan negara Rp2 triliun, ujar massa demonstran tersebut.

Baca Juga: BEM Demo di PUPR Kabupaten Bogor, Sebut Anggaran Pembangunan 1,2 Triliun Namun Banyak Proyek Mangkrak

Mereka mempertanyakan putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana, S.H., M.H, Andre Budiman Panjaitan, S.H dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri ketapang, serta dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang di hadapan terdakwa Muhammad Palmar Lubis yang didampingi para penasehat hukumnya, menjatuhkan putusan:
menyatakan terdakwa Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri, Muhammad Palmar Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijpraak) dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sementara pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Panji Bangun Indriyanto, S.H, menuntut terdakwa dengan tuntutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum. Dan jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar pidana denda.

Baca Juga: BEM SI Gelar Unjuk Rasa Bentuk Respons atas Putusan MK

Diketahui, Muhammad Palmar Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/449/IX/2022/Tipidter tanggal 26 September 2022.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x