Dia disangka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Li Chang Jin alias Jhon Li seorang investor yang mendanai PT Sultan Rafli Mandiri, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan tindak pidana yang sama.
Kasus yang menjerat PT Sultan Rafli Mandiri bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
PT Sultan Rafli Mandiri diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp900 miliar.
PT Bukit Belawan Tujuh menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.***