HARIAN BOGOR RAYA - Masyarakat perlu memahami daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada April 2024.
Terlebih, bulan depan masyarakat akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H yang biasanya dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama April 2024 telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada Selasa 12 Maret 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Pemerintah membagi libur Hari Raya tersebut ke dalam dua kategori, yaitu libur nasional dan cuti bersama.
Adapun jumlah libur nasional hanya dua hari saja, dan cuti bersama memiliki empat hari. Maka total tanggal merah untuk lebaran yaitu enam hari.
Meski demikian, tambahan hari Minggu tetap depat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi ke sanak saudara ketika Idul Fitri tiba.