Kata Kombes Ade, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila dapat surat-surat permintaan THR dengan cara tersebut tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pemerasan yang berujung pidana, jika warga menjadi korban pemerasan segera melapor dan jangan ragu apalagi merasa takut.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tutupnya.***