MK Terima Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024

- 17 April 2024, 09:19 WIB
Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Itu merupakan otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan atau tidak, tentunya akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi.

Amicus curiae itu sendiri merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah