Itu merupakan otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan atau tidak, tentunya akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi.
Amicus curiae itu sendiri merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.***