Setelah Viral Pengemudi Berpelat TNI Palsu Yang Arogan Kini Ditindak Kepolisian

- 18 April 2024, 13:57 WIB
Mobil yang digunakan pelaku/Tangkap layar YouTube
Mobil yang digunakan pelaku/Tangkap layar YouTube /


HARIAN BOGOR RAYA - Akhirnya mobil Fortuner yang sempat viral terungkap mobil tersebut yang digunakan oleh oknum ternyata berpelat TNI palsu, kini kasusnya sudah ditangani pihak berwajib.

Menanggapi hal itu Komandan Pusat Polisi Militer ( Dan Puspomad) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI  merupakan tindak pelanggaran pidana.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Kecam Aksi Oknum TNI yang Diduga Aniaya Wartawan di Halmahera Selatan

Oknum pengemudi berinisial PWGA yang mengaku adik Jenderal tersebut telah ditahan Polda Metro Jaya.

"Kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI," kata Yusri dikutip Harian Bogor Raya dari Antara, Kamis 18 April 2024.

Lanjutnya pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.

"Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000," tambahnya.

Baca Juga: Viral, Bengkel Mobil di Megamendung Ketok Biaya Jasa Perbaikan

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Puspom TNI jika menemukan orang-orang yang menawarkan pembuatan pelat kendaraan dinas TNI atau jika menemukan pelanggaran penggunaan pelat TNI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI telah dilimpahkan ke kepolisian," tutupnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x