Hati-hati! Membunyikan Klakson Tanpa Etika Yang Tidak Sesuai Ketentuan Akan Dikenakan Sanksi

- 30 April 2024, 20:04 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay /


HARIAN BOGOR RAYA -Klakson merupakan bagian terpenting pada sebuah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, pasalnya klakson sebagai tanda isyarat untuk mendahului ataupun isarat lainnya sesuai dengan fungsinya.

Namun adakalanya para pengguna kendaraan banyak menyalahgunakan klakson dengan berlebihan terkadang dalam situasi yang tidak semestinya yang dapat mengganggu kenyamanan bahkan dapat membuat pengguna jalan terkejut.

Untuk itu diperlukan etika saat membunyikan klakson, yaitu menggunakan klakson hanya saat diperlukan, seperti untuk memberi tanda bahaya pengendara lain.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Bocah, Polri Bakal Tindak Kendaraan Bus yang Pasang Klakson Telolet

Kemudian gunakan klakson dengan volume yang sesuai mengingat dampaknya dapat menaikan tensi darah pengguna jalan lain yang mengakibatkan stres bahkan memicu emosi.

Pada halaman Kemenhub telah diatur penggunaan klakson sesuai fungsinya agar tidak menimbulkan polusi suara, berikut aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71.
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: 
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; 
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: 
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. 
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dinilai Menggangu Ketertiban, Dishub Larang Penggunaan Klakson Telolet

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Nah itulah aturan membunyikan klakson yang perlu Anda tahu.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah