Wajib Tahu Aturan Menyembunyikan Klakson di Jalan

- 30 April 2024, 20:17 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay /


HARIAN BOGOR RAYA - Tentunya sudah tahu para pengendara apa fungsinya klakson, yaitu untuk memberikan isyarat atau tanda bahaya pengendara lainnya misal saat berbelok atau tanda isyarat lainnya.

Namun kadang kala ada pengguna jalan yang seenaknya membunyikan klakson hingga menimbulkan kegaduhan dan ujung-ujungnya terjadi keributan antara sesama pengguna jalan.

Perlu Anda tahu dalam membunyikan klakson sesuai dengan aturan  yang telah ditetapkan kemenhub, berikut pasal-pasal yang perlu Anda tahu dikutip laman resmi Kemenhub.

Baca Juga: Hati-hati! Membunyikan Klakson Tanpa Etika Yang Tidak Sesuai Ketentuan Akan Dikenakan Sanksi

Kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71.
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: 
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; 
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: 
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. 
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Inalillahi, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet di Merak Banten

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Nah itulah aturan membunyikan klakson yang perlu Anda tahu.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah