Buntut Tewasnya Bocah, Polri Bakal Tindak Kendaraan Bus yang Pasang Klakson Telolet

- 22 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Bus Tolelet/Buntut Tewasnya Bocah, Polri Bakal Tindak Kendaraan yang Pasang Klakson Telolet
Ilustrasi Bus Tolelet/Buntut Tewasnya Bocah, Polri Bakal Tindak Kendaraan yang Pasang Klakson Telolet /RWIN SUGANDA/KOMINFO PONOROGO

HARIAN BOGOR RAYA - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan akan menindak tegas seluruh kendaraan khususnya bus yang menggunakan klakson telolet.

Hal tersebut dilakukan setelah peristiwa seorang bocah meninggal dunia terlindas bus ketika berburu klakson telolet di Jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu, 17 Maret 2024 siang.

Dirangkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan penindakan bus yang menggunakan klakson telolet, akan dilakukan sesuai Surat Telegram (ST) yang sudah dikeluarkan untuk penertiban kendaraan.

Baca Juga: Inalillahi, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet di Merak Banten

"Sudah dikeluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan itu," kata Brigjen Raden Slamet Santoso kepada awak media di DPR pada Kamis, 21 Maret 2024.

Slamet menjelaskan ketentuan klakson telolet itu hampir sama dengan knalpot brong. Yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam regulasi itu berbunyi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu Lalu Lintas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 tersebut.

"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita lakukan penindakannya," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan: Bus Kramat Djati Masuk Jurang Sedalam 20 Meter di Jalur Puncak Ciloto Cianjur

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x