HARIAN BOGOR RAYA - Ini kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur jika ditemukan di runah warga jentik nyamuk Satpol PP Jakarta Timur memberlakan denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegiyti.
"Sudah tentu yang dikedepankan adalah aspek edukasi, kemudian upaya-upaya. Ada kewajiban dari pemerintah dan masyarakat dalam sebuah gerakan bersama untuk melakukan pemutusan rantai penyebaran demam berdarah ini,” ujar Budhy Novian dikutip Harian Bogor Raya dari RRI, Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga: 4 Warga Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Gencar Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Aturan yang ditegakan inj kata Budhy Novian diatur berdasarkan regulasi Perda No 6 Tahun 2006, adapun sanksi yang dikenakan merujuk pada pasal 21 dan 22 bahw pengerahan sanksi dilakukan secara bertingkat dimulai daru dari teguran tertulis, penempelan stiiker bahwa ditemukan jentik nyamuk yang ditempel pada pintu hingga denda.
"Mulai dari pemasangan bendera-bendera untuk memberikan informasi bahwa dilakukan PSN, kemudian juga dengan menanam tanaman-tanaman yang memang bisa mengusir nyamuk. Banyak sekali yang sudah dilakukan terkait dengan mengendalikan DBD di Jakarta Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Kenali Karakteristik Nyamuk Aedes Aegypti Hingga Gigitan dari Nyamuk dengan Bakteri Wolbachia
Diharapkan upaya ini dapat mengendalikan penyebaran penyakit DBD agar tidak meluas dengan cara penekanan berkembang biaknya jentik nyamuk dengan menjaga kebersihan.***