Kejaksaan Beberkan Efek Jera Hukum Pada Pelaku Judi Online

- 28 Juni 2024, 12:58 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Freepik/rawpixel.com/

Pihak Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring sendiri dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni lalu, demi mengatasi judi online. Satgas ini diketuai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.

Pada struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, dimana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Baca Juga: Pentingnya Anak Muda Aktif Cegah Dampak Negatif Judi Online

Satgas Pemberantasan Judi Daring sendiri, katanya, memiliki tugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah