Kejaksaan Beberkan Efek Jera Hukum Pada Pelaku Judi Online

- 28 Juni 2024, 12:58 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Freepik/rawpixel.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Hukum bisa memberikan efek jera (pada kasus judi online, red), bukan bergantung pada penuntutan saja. Hal itu dimulai dari penyidik, penuntutan, hingga diputuskan di pengadilan.

Pihak Kejaksaan RI sendiri memiliki komitmen bisa memberikan hukum yang maksimal bagi pelaku judi daring atau judi online. Hal itu sesuai perannya sebagai penuntut negara.

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujar Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Harli Siregar, masih soal judi online.

Baca Juga: RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan bagi Pecandu Judi

Pihak Kejaksaan Agung sendiri memiliki komitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online. Salah satu upaya mencegah perjudian daring atau online adalah menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku judi online, sehingga bisa mendapatkan efek jera.

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli, dilansir dari Antara. 

Soal hukum sendiri, ujarnya, bisa memberikan efek jera kepada pelaku judi online. Hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di tanah air.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Pesan Penting Edukasi Soal Judi Online

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah