Tidak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Ke Bank, Perhatikan Penjelasan Kemenparekraf

17 Februari 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi: Konten Youtube Sederhana /Karawangpost/pixabay

HARIAN BOGOR RAYA – Tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan pinjaman ke bank.

"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," tutur Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam, 

Berdasarkan keterangan Neil, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube agar dapat mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Pagelaran Wayang Golek Lakon Jabang Tutuka Meriahkan Rangkaian HUT Kopassus ke-71

"Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," katanya, dilansir melalui Pikiran Rakyat dari Antara.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tersebut diatur di dalam sejumlah Pasal, yaitu Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10.

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa individu yang akan mengajukan pembiayaan setidaknya harus punya proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar dan RTV Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, NOTE: PSIS Semarang vs PERSIS Solo

Kemudian, dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun, objek jaminan utang yang dimaksudkan tersebut adalah dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Berdasarkan Pasal 10, kekayaan intelektual yang boleh dijadikan sebagai objek jaminan utang, yaitu, kekayaan intelektual yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola. 

Baca Juga: Kepala Negara Beri Apresiasi Langkah Cepat Basarnas Respon Permasalahan di Lapangan

Sementara, CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi pun berharap agar pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang tercantum dalam peraturan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.

“Saya harapkan bahwa industri ini tidak hanya memberikan kesempatan pada pemodal besar. Sebab tenaga kreatif itu belum tentu semua punya dana,” katanya, dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.

“Jadi kalau ada peraturan itu, saya kira akan memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang eksis di negeri kita untuk memberikan sumbangsih,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Olah TKP Pembakaran Pesawat Susi Air di Paro Selesai Dilakukan

Raam Punjabi berharap nanti ada sosialisasi yang memadai terkait hal tersebut kepada pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, peraturan itu dinilai masih berada di tahap awal, dan belum banyak orang yang paham dengan ketentuannya.

"Saya sangat terima dengan lapang dada. Tapi sulit karena sudah diumumkan tapi belum ada cara bagaimana konten itu jadi jaminan untuk bank. Menurut saya ini masih stage awal. Saya tidak mengatakan itu mustahil," ucapnya.

Perlu diketahui, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank mulai Juli 2023. Adapun, hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

 

Baca Juga: MUI Tetapkan Halal Mixue dan Ice Tea, Berikut Proses Penetapannya

Sebagai informasi, terdapat 17 subsektor dalam sektor ekonomi kreatif, di antaranya, arsitektur, desain interior, desain produk, aplikasi, pengembang game, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, film animasi dan video, seni pertunjukan, musik, seni rupa, kriya, fesyen, kuliner, dan penerbitan.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Tenaga Kreatif Punya Peluang Memberikan Sumbangsih

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler