MUI Tetapkan Halal Mixue dan Ice Tea, Berikut Proses Penetapannya

- 16 Februari 2023, 21:50 WIB
Mixue/Instagram/@mixueindonesia
Mixue/Instagram/@mixueindonesia /

HARIAN BOGOR RAYA - Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyebut bahwa penetapan kehalalan Mixue dan Ice Tea meliputi semua outlet dan menu.

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam secara tertulis.

Hasil ketetapan halal produk Mixue, jelasnya, dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor LPH (lembaga pemeriksa halal) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue. Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.

Baca Juga: Danrem 061 Suryakancana Pimpin Sertijab Kepala Staf Korem 061 Sk

Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan. 

"Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya", ujar guru besar bidang fikih UIN Jakarta ini menambahkan. 

Diketahui bersama, MUI (Jakarta)-Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu siang (15/2/2023), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal. 

Baca Juga: Daftar Mitos dan Fakta Mobil Listrik, Banyak Dipercaya Sebagai Mitos

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x