Tidak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Ke Bank, Perhatikan Penjelasan Kemenparekraf

- 17 Februari 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi: Konten Youtube Sederhana
Ilustrasi: Konten Youtube Sederhana /Karawangpost/pixabay

Kemudian, dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun, objek jaminan utang yang dimaksudkan tersebut adalah dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Berdasarkan Pasal 10, kekayaan intelektual yang boleh dijadikan sebagai objek jaminan utang, yaitu, kekayaan intelektual yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola. 

Baca Juga: Kepala Negara Beri Apresiasi Langkah Cepat Basarnas Respon Permasalahan di Lapangan

Sementara, CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi pun berharap agar pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang tercantum dalam peraturan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.

“Saya harapkan bahwa industri ini tidak hanya memberikan kesempatan pada pemodal besar. Sebab tenaga kreatif itu belum tentu semua punya dana,” katanya, dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.

“Jadi kalau ada peraturan itu, saya kira akan memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang eksis di negeri kita untuk memberikan sumbangsih,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Olah TKP Pembakaran Pesawat Susi Air di Paro Selesai Dilakukan

Raam Punjabi berharap nanti ada sosialisasi yang memadai terkait hal tersebut kepada pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, peraturan itu dinilai masih berada di tahap awal, dan belum banyak orang yang paham dengan ketentuannya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x