"Saya sangat terima dengan lapang dada. Tapi sulit karena sudah diumumkan tapi belum ada cara bagaimana konten itu jadi jaminan untuk bank. Menurut saya ini masih stage awal. Saya tidak mengatakan itu mustahil," ucapnya.
Perlu diketahui, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank mulai Juli 2023. Adapun, hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Baca Juga: MUI Tetapkan Halal Mixue dan Ice Tea, Berikut Proses Penetapannya
Sebagai informasi, terdapat 17 subsektor dalam sektor ekonomi kreatif, di antaranya, arsitektur, desain interior, desain produk, aplikasi, pengembang game, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, film animasi dan video, seni pertunjukan, musik, seni rupa, kriya, fesyen, kuliner, dan penerbitan.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Tenaga Kreatif Punya Peluang Memberikan Sumbangsih