Heboh! Mantan Suami Artis Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan

- 27 Februari 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay /


HARIAN BOGOR RAYA - Sebelumnya sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV di gedung kawasan Jatinegara pelaku terlihat mengamuk sambil menembakkan senjata api tiga kali.

Aksi tersebut diketahui adalah mantan suami Artis DL  dan CK berinisial GS, terduga melakukan pencobaan pembunuhan dengan menggunakan sengaja api.

Menurut korban, Mohmad Andika Moewardi dirinya hampir terkena tembakan pelaku yang terjadi pada Kamis 8 Februari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kronologi kejadian saat Andika tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan bertemu dengan GS di area parkir perkantoran.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Depok Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian

Tiba-tiba GS menodongkan  senjata api, melihat hal tersebut Andika dalam keadaan panik melarikan diri dan naik lantai dua lewat tangga dan menutup pintu kantor.

"Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol," kata Andika dikutip Harian Bogor Raya dari Antara, Selasa 27 Februari 2024.

Andika menjelaskan pelaku saling kenal namun tidak tahu apa masalah nya yang menyebabkan GS ngamuk dan mengejatnya hingga pintu ditendang sampai rusak.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Musi Banyuasin Ditangkap Pihak Kepolisian

Diluar dugaan pelaku menembakan peluru tiga kali ke arah Andika, beruntung tembakan meleset karena mengenai kaca kantor.

"Kita berteman, keluarganya juga dekat. Tapi, saya enggak menyangka melakukan hal tersebut. Dari luar jendela itu saya tanya ada apa. Tapi dia malah menembak. Dia tiga kali menembak. Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya," ujar Andika.

Usai melepaskan tempat pelaku melarikan diri, kemudian Andika langsung melapor kejadian ini sekitar pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
 
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x