Ketahui Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

- 1 Mei 2023, 21:44 WIB
Ketahui Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024
Ketahui Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 /Kabar Banten

HARIAN BOGOR RAYA - Berikut ini jadwal dan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang serentak akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Jadwal dan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sesuai PKPU tersebut, berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik Pemilu 2024, Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara Terus Dilanjutkan

Jadwal Tahapan di Tahun 2022 - Tahun 2023

Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Siap, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

Masa Kampanye Pemilu 2024

Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

Baca Juga: Kemenag RI Ingatkan Komponen Bangsa Untuk Hindari Politisasi Agama Pada Pemilu 2024

Masa Tenang

Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

Pemungutan Suara

Pemungutan suara 14 Februari 2024.
Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

Penetapan Hasil Pemilu 2024

Baca Juga: Mendagri Himbau Polri Dapat Jaga Stabilitas Keamanan Selama Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Apabila Terjadi Putaran Kedua

Baca Juga: KPU Optimis Antusiasme Meningkat, Bantah Isu Kucuran Dana Penundaan Pemilu 2024

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Demikian jadwal dan tahapan pada pemilu 2024.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x