10 Tips Aman Berkendara: Pastikan Keselamatan Anda di Jalan

- 4 September 2023, 22:50 WIB
Ilustrasi/Pexels
Ilustrasi/Pexels /

HARIAN BOGOR RAYA - Berkendara adalah aktivitas sehari-hari bagi banyak orang, namun, itu juga bisa menjadi salah satu kegiatan paling berisiko yang kita lakukan secara rutin. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Berikut adalah beberapa tips aman berkendara yang harus Anda ingat setiap kali Anda mengemudi:

1. Patuhi Aturan Lalu Lintas
Patuhi semua aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan, tanda stop, dan sinyal lampu lalu lintas. Hanya melanggar aturan-aturan ini dapat membahayakan Anda dan pengemudi lain di jalan.

2. Jangan Mengemudi dalam Kondisi Mabuk atau Tidak Sadar
Hindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, atau obat resep yang dapat memengaruhi kewaspadaan Anda. Kondisi ini dapat merusak refleks Anda dan mengganggu kemampuan Anda untuk berkendara dengan aman.

Baca Juga: Daftar Negara Produsen Kendaraan, Tampilkan Model Hingga Inovasi Kendaraan di GIIAS 2023

3. Gunakan Sabuk Pengaman
Pastikan semua penumpang dalam kendaraan mengenakan sabuk pengaman. Sabuk pengaman adalah alat yang paling efektif untuk melindungi diri Anda dalam kecelakaan.

4. Atur Kecepatan Berkendara
Yang kelima yaitu dengan mengatur kecepatan anda dalam berkendara, berkendara dengan kecepatan tinggi memang boleh namun perhatikan pengendara lain yang ada di samping kanan kiri anda, Mereka juga memerlukan jalan sebagia kendaraan mereka.

5. Sering Periksa Kaca spion Anda
Yang keenam dan paling penting namun sering diabaikan oleh para pengendara yaitu KACA SPION, fungsinya untuk melihat kendaraan lain yang ada dibelakang, berfungsi ketika kalian hendak ingin berbelok atau ketika kalian akan menyebrang ke persimpangan.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan Saat Berkendara Pada Kontur Jalan Rusak

6. Gunakan Jalur Kanan Untuk Menyalip
Yang ketujuh yaitu dengan menggunakan jalur kanan untuk menyalip mobil dan juga motor, yang mana sudah menjadi peraturan lalu lintas yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang Transportasi. Hal ini bertujuan untuk mengindari yang namanya kecelakaan dan juga kemancetan.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x