Samapta Polres Bogor Bersama Kodim 0621 Kabupaten Bogor Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Ganja Seberat 6,5 kg

18 Maret 2023, 05:23 WIB
Samapta polres Bogor dan kodim 0621 kabupaten Bogor berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 6,5 kg /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA  -  Sat Narkoba Polres Bogor bersama Kodim 0621/Kab Bogor berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 6,5 kg di Kampung Cipayung kelurahan tengah, kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 16 Maret 2023. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H pada awak media di Mako polres, Jum'at 17 Maret 2023.

Kapolres menerangkan bahwa Keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis Ganja yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini berawal dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Hebat, Inilah Aksi Nekat Serka Sunardi Tangkap Pelaku Pengedar Ganja

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan yang dikirimkan pada salah satu warung di wilayah Kel. Harapan Jaya Kec Cibinong Kabupaten Bogor.

Atas informasi tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyelidikan dan melaporkan ke sat narkoba Polres Bogor kemudian ditindak lanjuti melalui penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan tersebut, akhirnya mendapati 6 paket berisikan Narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6 Kilogram lebih. 

Atas temuan tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Bogor tersebut dengan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial Sdr. NMD (25) yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut.

Baca Juga: Samapta Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat, Seorang Pelajar Yang Akan Tawuran Berikut Sajam Diamankan

Yang mana saat ini salah seorang tersangka sudah berhasil diamankan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan yang lain masih dalam DPO pihak sat narkoba Polres Bogor.

Terhadap tersangka kami akan kenakan pasal 111 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,  20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal 5000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) maksimal 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)

Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka Sdr. NMD (25) ini bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut didapatnya dari wilayah Sumatera Utara, yang kemudian nantinya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, kota Bogor, Depok dan sekitarnya, Ungkap AKBP Iman Imanuddin. 

Baca Juga: Police Goes To School, Satlantas Polres Bogor Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas ke Pelajar SMPN 2 Cibinong

Kami juga  menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama dapat memerangi peredaran narkoba ini, berikan informasi Secepat mungkin kepada para Babinsa dan Babinkantibmas kami yang tersebar di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga nantinya kami bisa segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat efektif dan efisien.

Selain itu kita juga harus bersama-sama untuk melakukan Edukasi dan pencegahan terhadap warga kita agar tidak masuk kedalam jaringan pengguna Narkotika apalagi sebagai bandar, yang dapat berpotensi merusak masa depan anak anak kita.

Dalam hal ini saya bersama dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor pun akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota kami yang sudah bekerja melebihi dari tugas pokoknya.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Bogor Tindak Tegas Pemilik Kendaraan Motor Yang Gunakan Knalpot Brong

Kami berharap melalui apresiasi dan penghargaan yang kita berikan ini mudah-mudahan juga dapat menjadi motivasi yang baik buat anggota yang lain, Ungkapnya.

Sementara itu Dandim 0621 Kabupaten Bogor  Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara mengatakan bahwa ini Adalah bentuk sinergitas antara TNI Polri yang sering ditekankan oleh bapak Kasad Panglima dan Kapolri, Ini adalah bentuk sinergitas yang terjalin antara jajaran Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor. 

Selain itu ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap TNI-Polri Sehingga personil Babinsa dan Babinkantibmas dapat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja ini.

PBaca Juga: Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Kaki Dalam Koper Merah

Oleh karena itu saya dan Kapolres berpesan kepada masyarakat jangan segan-segan jangan takut takut melaporkan kepada babinsa dan bhabinkamtibmas apabila terjadi hal hal yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bogor.

Tidak hanya kasus narkoba namun seluruhnya baik itu tawuran, curanmor, Dan lain sebagainya. Karena personil kami dari TNI-Polri selalu tersedia selama 24 jam, Tutupnya.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler