Tiga Orang Tenggelam di Danau Kuari, Polisi Tetapkan Ahli Spiritual Sebagai Tersangka

17 Juli 2023, 18:52 WIB
Tim penyelamat sedang mencari 3 pemuda yang tenggelam /

HARIAN BOGOR RAYA - Niatan ingin mengobati anaknya yang mengalami sakit kejiwaan, sang ayah justru malah harus kehilangan anaknya tersebut.

Kisah tenggelamnya tiga orang pemuda di Danau Kuari, Desa Tegallega pada Kamis, 13 Juli 2023 malam bermula saat seorang ayah yang ingin mengobati penyakit kejiwaan anaknya DA (20) meminta bantuan kepada seorang ahli spiritual AN(51).

Dimana AN merupakan seorang dukun pengobatan alternatif terkenal di daerah itu.

Baca Juga: Akan Jalani Pengobatan Spiritual, Tiga Pemuda Tenggelam di Danau Desa Tegalega Cigudeg

AN, sang ahli pengobatan langsung menggelar ritual pengobatan tradisional, saat itu waktu menunjukkan pukul 22.09 WIB. DA pun dimandikan dengan cara ditenggelamkannya ke dalam danau Kuari sebanyak 7 kali.

Saat dimandikan DA tidak sendiri, saat itu dia didampingi 4 pemuda yang memegangi kepala dan tubuhnya, mereka yaitu BAD (25), CE (25) serta dua orang lainnya yang selamat.

Akan tetapi, saat DA tengah dimandikan dalam ritual, tiba-tiba DA memberontak sehingga terpeleset ke dalam danau. DA pun tenggelam bersama dua pemuda lainnya yang tidak bisa berenang. Sedangkan mereka yang selamat langsung meminta pertolongan pada warga sekitar.

Baca Juga: Pelajar SMP Tenggelam di Bendungan Sungai Ciampea

Dan saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap guru spiritual berinisial AN itu, AN pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 17 Juli 2023.

AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga: Pentingnya RJP Bagi Korban Tenggelam Hingga Segera Bawa.Ke Fasilitas Kesehatan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AN sudah membuka praktik pengobatan alternatif sejak 2005. Dan selama belasan tahun dalam menjalani usahanya, AN mengaku belum ada korban jiwa seperti kasus DA.

Walaupun demikian, pengobatan tradisional/ritual pengobatan yang dilakukan oleh AN dianggap ilegal terlebih ritualnya dapat membahayakan orang.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler