Buntut Salah Tangkap, Kapolres Bogor Copot 9 Anggotanya

12 Februari 2024, 23:09 WIB
Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro/Buntut Salah Tangkap, Kapolres Bogor Copot 9 Anggotanya /Foto/Ist

HARIAN BOGOR RAYA - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf kepada masyarakat terkait atas kejadian salah tangkap yang dilakukan anggotanya terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan akhirnya moncopot anggotanya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya akan yang bertanggung jawab atas semuanya," kata AKBP Rio di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin, 12 Februari 2024.

Kapolres Bogor AKBP Rio mengatakan, atas peristiwa ini, mencopot sembilan anggota Unit Reskrim Polres Bogor itu sejak Jumat, 9 Februari 2024 atau dua hari setelah kejadian salah tangkap.

Baca Juga: Kapolres Bogor Raih Penghargaan Kepatutan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

"Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat 9 Februari," ungkapnya.

Anggota Polisi salah tangkap di Cileungsi Bogor viral usai CCTV beredar 

Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri (pasutri) bernama Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dalam peristiwa itu yang terekam kamera pengawas CCTV itu pun ramai dan beredar di media sosial hingga beredar di media sosial Instagram memperlihatkan, awalnya sebuah mobil berwarna putih berhenti di salah satu SPBU di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kemudian, para penumpang yang di mobil putih bergegas turun menghampiri pengemudi mobil yang antre untuk isi BBM.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

Subur mengatakan, sekelompok anggota polisi yang mengepungnya itu membawa senjata api. Saat mengantre BBM, mobilnya dihampiri oleh sekelompok bersenjata api.

Pasangan suami istri yang merupakan panjual keripik ini ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Keduanya bahkan sempat diikat didalam mobil penyidik.

Subur berulang kali dipaksa mengaku perampok, tapi dia membantahnya. Namun, setelah diperiksa penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus pidana perampokan yang sedang dikembangkan.

Subur dan istrinya akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti tindak pidana perampokan. Subur dikeluarkan dari mobil lalu ditinggal pergi begitu saja oleh sejumlah oknum anggota polisi tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, kejadian itu bermula ketika anggota Unit Reskrim mencoba menangkap komplotan perampok di Bogor.

Dari keterangan salah satu pelaku yang berhasil diamankan, para pelaku yang kabur menggunakan mobil Xenia berwarna silver, mirip seperti mobil yang dikendarai Subur.

Hingga saat ini, dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim telah berhasil menangkap tujuh pelaku perampok. Ada tujuh tersangka yang berhasil diidentifikasi. Adapun tujuh orang tersangka tersebut berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Teguh menerangkan, dari tujuh tersangka tersebut, empat orang diantaranya sudah ditangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) dan MM (50).

Polisi kemudian hendak melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka SS di daerah Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu, 7 Februari 2024. Namun, rupanya salah tangkap.

Para pelaku sudah ditangkap, yang sudah ditangkap memberikan informasi penting terkait rekannya SS yang terlibat kejahatan itu," pungkasnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler