Satreskrim Polres Bogor Ungkap Seorang Pelaku Praktek Jual Beli Satwa Dilindungi

- 16 Februari 2023, 19:05 WIB
Polres Bogor ungkap pelaku jual beli satwa dilindungi
Polres Bogor ungkap pelaku jual beli satwa dilindungi /Humas polres Bogor/

 

Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah