Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 1444 H, Catat Waktunya
Manaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 bagi buruh/peker itu,
Seandainya ditemukan perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja, akan dikenai berbagai sanksi. Adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:
1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis
2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait
3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha
4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha.
Demikian informasi mengenai pencairan THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan. Semoga bermanfaat.***