Inilah THR Yang Harus Diberikan Oleh Perusahaan Kepada Karyawan

- 29 Maret 2023, 11:33 WIB
Ini THR Yang Harus Dibayarkan Perusahaan Kepada Kary
Ini THR Yang Harus Dibayarkan Perusahaan Kepada Kary /Foto/berita solo raya/

HARIAN BOGOR RAYA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian tenaga kerja mengumumkan secara resmi tunjangan hari raya 2023.

Dimana Pemberian THR merupakan salah satu wujud tindakan yang memang wajib diberikan kepada para karyawan dari para pengusaha.

Oleh karena itu, maka Menaker Ida Fauziah
Melalui surat edarannya dengan nomor M/2/HK. 04.00/III/2023 terkait pemberian THR keagamaan tahun 2023 untuk para pekerja/buruh di perusahaan, menegaskan bahwa para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait secara penuh.

Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023

Kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya Ida meminta untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Itu diungkapkan Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tambah Ida Fauziyah.

Baca Juga: Hadapi Lebaran, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Adakan Tiket Perjalanan Kereta Tambahan

Dan tentunya surat edaran dari manaker  akan dijadikan sebagai acuan para Gubernur untuk memberikan mandat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing masing provinsi terkait regulasi jalanya pencairan THR 2023 bagi buruh/pekerja.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida.

Baca Juga: Diprediksi Mudik Lebaran Tahun 2023 Meningkat, Korlantas Siapkan Jalur Lintas Untuk Menghindari Kemacetan

Dan inilah ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan,

1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Dimana halnituy termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Baca Juga: Deretan Jalan Tol Baru, Siap Perlancar Arus Mudik Momen Lebaran 2023

Menaker juga menghimbau kepada para pengusaha agar memberikan THR dengan jumlah yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan. Dan kepada para buruh/pekerja dengan perjanjian harian lepas yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih terdapat sebuah kekhususan.

Upah bagi buruh tersebut, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 1444 H, Catat Waktunya

Manaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 bagi buruh/peker itu,

Seandainya ditemukan perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja, akan dikenai berbagai sanksi. Adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis

2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait

3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha

4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha.

Demikian informasi mengenai pencairan THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x