"Kemudian terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda besok pagi (6/5) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum," tutupnya.
Dan terhadap kasus ini, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menambahkan JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan anak AG dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel, Dakwa AG Dengan Pasal Berlapis
Dan diperkirakan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu.
Dengan demikian, Mellisa sebagai kuasa D menyatakan tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.
Dia berharap terkait berkas tersangka lainnya JPU juga memberikan tuntunan vonis hukum maksimal.
Baca Juga: Pengacara S: AG Ikut Lakukan Perekaman Penganiayaan Terhadap D
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***