HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria yang merupakan orang dalam gangguan jiwa diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada orang anak perempuan.
Pelecehan seksual entah seperti apa yang jelas ketiga orang korban merupakan anak di bawah umur yang berusia 8 hingga 10 tahun, mereka diantaranya yaitu IKK (9), kemudian ANP (8) dan juga ASE (10).
Para korban merupakan warga Kp. Pasar Jumat Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di Kawasan Wisata Kawah Ratu Berakhir Damai
Kejadian tersebut yaitu di wilayah desa Gunungsari kecamatan pamijahan kabupaten Bogor pada hari Selasa 11 April 2023.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kelakuan tidak menyenangkan tersebut terhadap pihak kepolisian Polsek cibungbulang polres Bogor
Terduga pelaku URH ( 27) merupakan Warga Kp. Kaung gading Ds Cibitung kulong Kecamatan Pamijahan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Terkait Kasus MDS, Pengacara S Menduga Saksi A Alami Pelecehan
URH langsung di bawa oleh anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang Polres Bogor. Namun ternyata URH diindikasi gangguan jiwa (ODGJ) dikarenakan didalam tas yang dibawanya ditemukan obat rutin yang harus diminum.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi.