Dan menurutnya lagi, Mengingat kasus pelecehan ini menyangkut anak dibawah umur, maka pihak kepolisian mengarahkan kepada orang tua para korban untuk membuat Laporan ke PPA polres Bogor.
Baca Juga: Hakim Jatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan di LPKA Bagi AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Akan tetapi setelah di ketahui bahwa diduga pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ), maka pihak orang tua korban, tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor dan menyatakan bahwa akan di musyawarahkan di kantor Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bersama perangkat desa, tuturnya.
Sampai akhirnya pun para orangtua korban tidak memperpanjang perkara ini dan tidak jadi di laporkan ke Unit PPA Polres Bogor Polda Jabar.***