Polsek Cisarua Polres Bogor Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan Bermotor

- 26 Juni 2023, 21:02 WIB
Wakapolres Bogor konferensi pers terkait kasus curanmor
Wakapolres Bogor konferensi pers terkait kasus curanmor /Humas polres Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Pihak kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana kasus penadahan kendaraan roda empat dan roda dua diwilayah Cisarua kabupaten Bogor.

Seorang pelaku pencurian berinisial SHN (48) berhasil dibekuk di wilayah desa cikaroya kecamatan warungkondang kabupaten Cianjur pada hari Rabu 24 Juni 2023.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada awak media ada konferensi pers yang digelar di Mako polres Bogor Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Wilayah Cisarua Berhasil Diamankan Anggota Kepolisian

Fitra Zuanda secara detail menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Di mana menurutnya pengungkapa tersebut berawal dari laporan warga terhadap pihak kepolisian Polsek Cisarua pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023.

Pelapor yang merupakan korban menceritakan tentang awal mula kejadian raibnya dua buah kendaraan miliknya.

Saat itu korban, MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura. 

Baca Juga: Polsek Ciampea Selidiki Kasus Pencurian di Minimarket

Kemudian korban bersama rekannya tersebut memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkannya di depan rumah.

Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB kendaraan yang tersebut sudah tidak ada di tempat di mana korban memarkirkannya. Dan akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polsek Cisarua.

Pihak Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor yang menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan milik MRI.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cibarusah Bekasi Berhasil Diamankan Polsek Cileungsi

Diketahui kendaraan tersebut telah berada di wilayah kampung benda desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.

Dari situlah Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Seorang pelaku Penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH Berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah di rubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.

"Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH, dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut ia dapat dari hasil membeli dari  pria bernisial R  dengan harga 10 juta Rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek CSR  Polres Bogor." Ujar Fitra.

Baca Juga: Aksi Nekat 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Polsek Gunung Sindur

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita Kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara."pungkasnya.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah